Rabu, 01 Mei 2013

PROTA, PROMES, KALDIK


PROTA, PROMES, KALDIK
Program Tahunan atau sering disebut dengan Prota adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Dengan adanya prota, guru dapat merancang pengajaran yang akan dilakukan selama satu tahun dengan memperhatikan waktu secara efektif. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Prota merupakan program umum untuk setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang berisi tentang garis-garis besar yang hendak dicapai selama satu tahun.
Prota dapat dikembangkan oleh guru masing-masing sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Pembuatan dan pengembangan prota dilakukan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai karena prota merupakan hal penting dalam pembuatan dan pengembangan program-program selanjutnya yakni program semester, mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, alokasi waktu dan keterangan). Dalam PROTA setidaknya terdapat komponen-komponen sebagai berikut : A) Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran). B) Format isian (semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, matei pokok, dan alokasi waktu).
Program Semester atau sering disebut dengan promes / prosem adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Promes hampir sama dengan prota yang membedakan hanya waktunya yaitu prota dalam satu tahun dan promes dalam satu semester. Promes tidak dapat dibuat atau disusun sebelum prota disusun karena promes merupakan penjabaran dari prota. Promes berisikan tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.
Pada umumnya program semester ini berisikan:
  1. Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
  2. Format isian (standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, jumlah jam pertemuan (JJP), dan bulan).

Kalender Pendidikan atau sering disebut kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kaldik dibuat untuk mengatur kegiatan siswa pada minggu efektif untuk proses pembelajaran ataupun untuk mengadakan UTS, UAS maupun ulangan-ulangan tertentu dan saat libur sekolah. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1
Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5
Hari libur keagamaan
2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
6
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu

Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
7
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing.
8
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
 DAFTAR PUSTAKA : PPT Dosen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar