PROTA, PROMES, KALDIK
Program
Tahunan atau sering disebut
dengan Prota adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun
untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Dengan adanya prota,
guru dapat merancang pengajaran yang akan dilakukan selama satu tahun dengan
memperhatikan waktu secara efektif. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar
seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh
siswa. Prota merupakan program umum untuk setiap mata pelajaran untuk setiap
kelas yang berisi tentang garis-garis besar yang hendak dicapai selama satu
tahun.
Prota
dapat dikembangkan oleh guru masing-masing sesuai dengan tujuan yang hendak
dicapai. Pembuatan dan pengembangan prota dilakukan oleh guru sebelum tahun
pelajaran dimulai karena prota merupakan hal penting dalam pembuatan dan
pengembangan program-program selanjutnya yakni program semester, mingguan dan
harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian komponen-komponen program
tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun
pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, alokasi waktu dan keterangan).
Dalam PROTA setidaknya terdapat komponen-komponen sebagai berikut : A) Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran).
B) Format isian (semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, matei pokok,
dan alokasi waktu).
Program Semester atau sering disebut dengan promes / prosem adalah program
yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan
dicapai dalam semester tersebut. Promes hampir sama dengan prota yang
membedakan hanya waktunya yaitu prota dalam satu tahun dan promes dalam satu
semester. Promes tidak dapat dibuat atau disusun sebelum prota disusun karena
promes merupakan penjabaran dari prota. Promes berisikan tentang bulan, pokok bahasan yang hendak
disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.
Pada umumnya
program semester ini berisikan:
- Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
- Format isian (standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, jumlah jam pertemuan (JJP), dan bulan).
Kalender
Pendidikan atau sering disebut
kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama
satu tahun ajaran. Kaldik dibuat untuk mengatur kegiatan siswa pada minggu
efektif untuk proses pembelajaran ataupun untuk mengadakan UTS, UAS maupun
ulangan-ulangan tertentu dan saat libur sekolah. Kalender pendidikan mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
No
|
Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Minggu efektif belajar
|
Minimum 34 minggu dan
maksimum 38 minggu
|
Digunakan untuk
kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
|
2
|
Jeda tengah semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Satu minggu setiap
semester
|
3
|
Jeda antar semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Antara semester I dan
II
|
4
|
Libur akhir tahun pelajaran
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk
penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
|
5
|
Hari libur keagamaan
|
2 – 4 minggu
|
Daerah khusus yang
memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa
mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
|
6
|
Hari libur umum/nasional
|
Maksimum 2 minggu
|
Disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah.
|
7
|
Hari libur khusus
|
Maksimum 1 minggu
|
Untuk satuan pendidikan
sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing.
|
8
|
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk
kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
|
DAFTAR PUSTAKA : PPT Dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar